Sebagai informasi, pihak-pihak yang ditoleransi untuk menggunakan cara-cara manual misalnya tidak memiliki ponsel pinta atau smartphone sehingga tidak bisa mengakses PeduliLindungi.
Selain itu, golongan yang sudah melek teknologi namun belum tersentuh jaringan internet akan ditoleransi menggunakan cara manual.
“Meskipun mungkin betul sudah hampir seluruh masyarakat ini adalah pengguna handphone saya rasa literasinya belum sama, jadi memang perlu untuk terus dilakukan sosialisasi dan edukasi,” terangnya.
Bukan hanya juru bicara Kemenhub, Kementerian Kesehatan pun angkat bicara terkait hal ini.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan akan melakukan evaluasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mengakses fasilitas publik selama pandemi Covid-19.
Evaluasi ini dilakukan demi menanggapi tanggapan masyarakat yang tidak terpenuhi akan hak untuk akses ruang publik karena tidak memiliki smartphone untuk akses PeduliLindungi.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terkait dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang pada prinsipnya melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik,” ujarnya dikutip melalui Kompas dengan judul "PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana Jika Warga Tak Punya Smartphone?"
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar