Varian ini belum masuk ke kategori Varian of Concern ataupun Variant of Interest.
Meski demikian, varian ini tetap harus diwaspadai karena sudah ditemukan di 9 negara.
Kini pemerintah terus memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat.
Upaya antisipasi masuknya virus in pun mulai dilakukan dengan pengetatan pintu masuk RI.
Selain wajib karantina selama 8 hari, warga yang akan masuk ke Indonesia harus sudah divaksin lengkap, serta melakukan PCR sebanyak 3 kali.
Kini pemerintah terus menggenjot percepatan vaksinasi untuk menciptakan herd imunity.
Pemerintah juga akan mempercepat identifikasi varian baru ini melalui 21 jaringan lab di Indonesia.
Baca Juga: Perhatian! Tolong Lebih Waspada, 7 Golongan Ini Ternyata Rawan Terkena Covid-19, Anda Termasuk?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Varian Baru Virus Corona, Masyarakat Harus Waspada!"
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar