GridFame.id - BLT UMKM tahap 3 kembali bakal disalurkan pemerintah.
Bagi para penerima diharapkan langsung cek nama anda agar tidak ketinggalan ketika sudah dicarikan.
Masing-masing penerima nantinya bakal mendapatkan Rp 1,2 juta.
Pasalnya untuk bantuan ini memang ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Berikut cara cek penerima dan beberapa hal yang harus diperhatikan, meski sepele namun bisa membuat anda gagal mendapatkan bantuan.
Cara cek status BLT UMKM melalui bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP
3. Lalu, masukkan kode verifikasi
4. Kemudian klik proses Inquiry
5. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan Anda apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm pencairan BLT UMKM sudah memasuki tahap 2.
Pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta pada bulan September ini sejumlah 500 ribu.
Lalu, bagaimana cara pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa antre?
Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, berikut cara pencairan BLT UMKM tanpa antre:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Jika memenuhi syarat, nasabah akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Lalu, lengkapi kolom dengan mengisi nomor KTP, menu Provinsi, Kota/Kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean
4. Setelah itu, isi kode reservasi
5. Kemudian akan muncul nomor reservasi
6. Lalu, nasabah datang ke unit kerja operasional sesuai dengan jadwal yang dipilih.
Calon penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Belum pernah menerima bantuan BPUM
2. Menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Jika ada yang tak terpenuhi dari 7 ini meski hanya satu, maka masyarakat belum bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk memperoleh BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing paling lambat 31 Agustus 2021, dengan mempersiapkan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Seperti diketahui, program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Sudah Disalurkan, 3 Hal Ini yang Bikin Anda Gagal Mendapatkan Bansos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Syaratnya"
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar