Selain itu juga ditujukan bagi masyarakat yang tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.
Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja, dikutip laman Prakerja.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Gagal Karena NIK
Beberapa pendaftar Prakerja mengeluhkan mengenai ketidaklolosan di gelombang sebelumnya lantaran permasalahan NIK.
Dalam pengumuman hasil seleksi Prakerja, pendaftar dinyatakan tidak lolos lantaran NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan di lembaga/instansi lain.
Padahal faktanya peserta tersebut tidak mendapatkan bantuan.
Lantas, bagaimanakah solusinya?
Perlu diketahui, ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar