Sepert diketahui, Tyna Kanna telah mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Hari ini, Selasa (21/09/2021) Tyna Kanna terlihat mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana didampingi kuasa hukumnya, Denny Kailimang.
Akan tetapi sang suami, Kenang justru tak terlihat dan disebut berhalangan hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Lutfi.
Hal itu membuat sidang perdana yang beragendakan mediasi terpaksa harus ditunda sampai Oktober mendatang.
"Hari ini bener sudah sidang perdana tapi tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda nanti pada tanggal 5 Oktober," kata Denny usai sidang seperti dikutip dari Grid.ID.
"Dengan perintah kepada penasehat hukum tergugat untuk menghadirkan tergugat karena kata kuasa hukumnya tergugat berhalangan hadir hari ini," sambungnya.
Denny juga menambahkan, bahwa Majelis Hakim menyebut mengharuskan Kenang Mirdad harus hadir di sidang berikutnya.
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar