"Efektivitas masih sama," ujar Nadia.
Ia menambahkan, pada prinsipnya, apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua maka yang harus dilakukan adalah segera menjadwalkan ulang untuk vaksinasi.
Hal tersebut dilakukan agar vaksinasi yang diterima lengkap dua dosis, sehingga perlindungan yang didapat maksimal.
Melansir covid19.go.id berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07.MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut informasi rentang waktu seseorang bisa mendapatkan vaksin kedua seseuai jenis vaksinnya.
1. Sinovac jaraknya 28 hari
2. Sinopharm jaraknya 21 hari
3. AstraZeneca jaraknya 12 minggu
4. Moderna jaraknya 28 hari
5. Pfizer-BioNTech jaraknya 21 hari
Baca Juga: Belum Diizinkan Vaksinasi Covid-19 Akibat Komorbid? Simak Cara Dapatkan Surat Keterangan dari Dokter
***
Source | : | kompas,covid-19.co.id,Sehat Negeriku |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar