GridFame.id - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan perseteruan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dan istri sirinya, Marlina Octoria.
Diketahui, Marlina Octoria melaporkan sang suami atas dugaan kasus penyimpangan seksual.
Bersamaa dengan laporan tersebut, Marlina juga membawa bukti berupa hasil visum.
Diketahui, Marlina Octoria mengalami kerusakan pada alat vitalnya.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak Mansyardin Malik.
Tak terima dengan tudingan penyimpangan seksual, Mansyardin Malik bongkar habis borok Marlina Octoria.
Pihak ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik sebut Marlina Octoria lakukan lima kesalahan dan dosa besar.
Di antaranya yakni kabur dari rumah hingga membicarakan aib suami.
Mansyardin Malik bersama kuasa hukum mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (22/9/2021).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai polemik antara Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, Fayyadh mengaku kedatangan pihaknya disambut baik oleh pihak MUI.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diungah di YouTube Cumicumi, Rabu (22/9/2021).
"Alhamdulillah kedatangan kami ke MUI diterima oleh pengurus pusat MUI."
"Menyampaikan pemberitaan yang disampaikan mantan istri klien kami," kata Fayyadh.
Kemudian hasil dari pertemuan ini, Marlina Octoria disebut telah melakukan beberapa kesalahan sebagai istri.
"Mantan istri beliau secara Hukum Islam melakukan lima dosa besar," terang kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Satu di antaranya dia telah melakukan kabur dari rumah, tanpa izin suami."
"Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri kepada ruang publik yang diharamkan," tambahnya.
Selain itu, Marlina Octoria juga dinilai telah membeberkan aib suami pada publik.
"Ketiga, dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan oleh agama Islam."
"Keempat, membicarakan aib suami, kelima dia melakukan fitnah atau menuduh mantan suami," tuturnya.
Lantas, pihak Mansyardin Malik meminta agar MUI bisa memberikan pendapat terkait polemik tersebut.
"Kami juga meminta secara kelembagaan hadir dalam perkara ini," jelas Fayyadh.
"Dan Alhamdulillah pihak MUI menyatakan sepakat lima hal tersebut terpenuhi."
"Kami menunggu langkah selanjutnya dari MUI, akan melakukan pendapat atau fatwa," imbuhnya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik menerangkan, pihak MUI menyarankan masalah bisa dibicarakan baik-baik.
Lantaran polemik antara keduanya berkaitan dengan masalah rumah tangga yang sifatnya privasi.
Pun MUI mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai laporan polisi masing-masing.
"Karena ini sudah jadi bola liar jadi menyerahkan ke masing-masing pihak agar perkara sesuai ranah hukum."
"MUI tidak mau mengintervensi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh kedua belah pihak," bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak ayah Taqy Malik juga angkat bicara soal laporan polisi terhadap Marlina Octoria.
Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Ayah Taqy Malik Sebut Marlina Octoria Lakukan 5 Kesalahan Besar: Kabur hingga Umbar Aib Suami
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar