Lalu, Louisa juga mengatakan jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," Jelasnya.
Setelah itu, akan ditentukan kapan gelombang tambahan itu akan dibuka.
"Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat," Tambahnya.
Hal tersebut, dikarenakan para peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan.
Lalu, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syarat untuk mendaftar?
Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat pendaftaran.
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar