Sebagaimana diketahui, bansos regular ini dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.
Ada dua bansos yang masuk dalam kategori bansos regular yakni; Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT akan terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SM unggul, ujar Mensos Risma seperti dikutip melalui laman Kemensos (29/9/2021).
Sedangkan bansos khusus mempunyai karakteristik yang berbeda. Di mana bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ujar Risma.
Baca Juga: Mohon Maaf! 8 Kelompok Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya
Source | : | kompas,Kemensos |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar