GridFame.id- Banyak keluhan dari pendaftar program Kartu Prakerja yang menyampaikan bahwa mereka tidak lolos seleksi beberapa kali.
Terlebih muncul banyak perdebatan terkait kriterian seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan agar pendaftar dapat melalui seleksi Kartu Prakerja.
Pihak Prakerja sempat menyampaikan bahwa pendaftar yang lolos seleksi diutamakan dari mereka yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Melaui akun Instagram resminya, Manajemen Kartu Prakerja memberi penjelasan mengenai salah satu penyebab gagal dalam mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Pertama-tama perlu dicek bila pendaftaran peserta gagal karena sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos walau merasa tidak pernah menjadi penerima.
Apakah ada anggota keluarga dari peserta Prpgram Kartu Prakerja yang menerima bansos mulai dari Program keluarga Harapan (PKH), Bantuan pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Wajib Dipenuhi! Berikut Beberapa Syarat Agar Insentif Kartu Prakerja Dapat Cair
Jika ada, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyatakan bahwa calon peserta tersebut tidak dapat menjadi peserta program Kartu Prakerja selama masa pandemi ini.
Tetapi jika tidak, pendaftar diminta untuk melaporkan ke Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui sejumlah pilihan jalur yang tersedia.
“Sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 08111022210 agar diubah statusmu,” tulis Prakerja.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja
Mengacu dalam Permenko Nomor 11 tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan degan KTP
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Selain itu, ada beberapa golongan yang dipastikan gagal setiap menjalani seleksi Kartu Prakerja.
Golongan yang dipastikan gagal dalam seleksi Kartu Prakerja
Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
Jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka Anda tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
***
Source | : | kompas,Prakerja.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar