Hotma Sitompul langsung menyatakan sikap terkait pengaduannya yang dinyatakan Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI tidak terbukti.
"Saya menyatakan untuk banding," tegas Hotma Sitompul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Bahkan, suami Desiree Tarigan itu menanyakan kepada Ketua Majelis, apakah bukti-bukti dalam pengaduannya bisa dipublikasikan kepada publik.
"Kalau ini putusan terbuka untuk umum, apakah bukti bisa saya publikasikan?," tanya Hotma Sitompul.
Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bukti tidak bisa dipublikasikan, namun untuk putusan boleh untuk disebarkan.
"Kalau belum inkrah karena adanya banding, maka bukti tidak bisa dipublikasikan. Tapi, putusan bisa dipublikasikan," jawab Ketua Majelis Hakim, Jack Rudolf Sidabutar.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar