Pedangdut yang dimaksud adalah Xena Xenita. Pada tahun 2019 ia ketahuan berduaan dengan suami orang di dalam hotel.
Xena Xenita diketahui mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019 silam.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar