Selain dilihat, RJ rupanya mencuri 30 video tersebut dan mempertontonkan kepada sang keponakan bernama Anggit.
Walau tak bermaksud membuat video tersebut viral, video yang disimpan oleh Anggit malah dicuri oleh temannya bernama Andes.
Ironis sekali, flaskdisk Andes malah menyebar ke teman-temannya berinisial DP, RF, dan AE.
Andes yang melihat video tersebut kemudian langsung mencurinya tanpa sepengetahuan Andes.
Akibatnya, Farhat Abbas pun membuat laporan ke pihak SPK Mabes Polri terhadap Ariel, Luna, dan Cut Tari.
Ariel terjerat sebagai tersangka tahun 2010 silam yang dijerat degan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menajlani dua per tiga masa hukumanyya pada 23 Juli 2012.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar