GridFame.id- Simak cara cek daftar penerima insentif guru Madrasah non PNS tahun 2021.
Cek daftar penerima dapat dilakukan melalui aplikasi dan web Simpatika Kemenag, disertai aktivitas pada bank penyalur.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan tunjangan insentif untuk guru Madrasah non PNS.
Bantuan ini sudah cair ke rekening masing-masing penerima pada Oktober 2021.
Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Namun Belum Juga Terima BLT Subsidi Gaji? Mungkin Ini Penyebabnya
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ujar M Zain mengutip dari laman resminya, Kemenag (5/10/2021)
Insentif ini akan disasarkan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Guru Madrasah Non PNS dapat melihat informasi mengenai daa penerima tunjangan insentif pada aplikasi Simpatika Kemenag.
Inilah cara mencetak Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM untuk guru Madrasah non PNS pada tahun 2021
1. Anda dapat membuka aplikasi dan situs Simpatika Kemenag melalui simpatika.kemenag.go.id
2. Kemudian masukkan Nama, NUPTK, atau PegID
3. Pilih kota lokasi Madrasah atau Sekolah induk, langkah terakhir klik ‘cari’
4. Setelah itu Anda dapat melihat informasi mengenai data penerima insentif guru Madrasah Non PNS 2021.
Berikut cara aktivasi rekening yang guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Cara aktivasi rekening insentif guru madrasah
Informasi seputar pencairan insentif guru madrasah dari Kemenag bisa diakses melalui aplikasi Simpatika atau laman resmi Simpatika pada link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain. Zain menambahan, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK sudah terdata di Simpatika
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank BSI
6. Cabang Bank ada pada kolom CABANG
“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.
***
Source | : | kompas,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar