Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan bahwa pernikahan negara dilakukan untuk mengesahkan secara resmi.
Dalam undang-undang pun disebutkan bahwa yang terpenting dalam pernikahan adalah sah secara agama.
"UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi menentukan keabsahan pernikahan.
Pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa pernikahan sah jika sesuai ketentuan agama masing-masing, baru kemudian pernikahan dicatat untuk administrasi," terang Asrorun Niam.
Lantas, Asrorun Niam menjawab pertanyaan yang selama ini ramai diperbincangkan terkait sah tidaknya akad nikah dua kali.
MUI jawab soal akad dua kali Leslar
"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan.
Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak ? boleh secara keagamaan,” terang Asrorun Niam.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar