Berikut ini beberapa golongan penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar
Kriteria Penerima PIP
1. Penerima PIP adalah siswa yang merupakan peserta didik pemegang KIP
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang lain
3. Bukan merupakan peserta didik dari Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Bukan merupakan peserta didik dari kelurga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Berstatus yatim/ piatu/ yatim piatu dari sekolah/panti soial maupun asuhan
6. Terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik
9. Penerima bantuan merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Sudah Mulai Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Untuk SD-SMA/Sederajat
***
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar