Dapat dicegah agar tidak sebesar gelombang sebelumnya
Kendati demikian, Diky juga mengatakan bahwa gelombang ketiga Covid-19 tak sebesar gelombang sebelumnya, asalkan tepat dalam melakukan antisipasi.
Menurutnya pemerintah Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk ke negaranya.
Selain itu, diperlukan upaya karantina yang memadai kurang lebih 7 hari bagi pendatang yang telah melakukan vaksinasi lengkap dan hasil tes PCR negatif.
Sedangkan untuk karantina yang lebih ketat, yakni selam 14 hari bagi pendatang yang belum divaksinasi dengan PCR negatif.
Baca Juga: Apa Akibatnya Jika Telat Dapatkan Vaksin Dosis Kedua? Begini Kata Kemenkes
***
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar