Berikut ini kategori yang dipastikan akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker Oktober 2021.
Dirangkum melalui dari laman bsu.kemnaker.go.id ini sejumlah kategori yang masuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta.
1. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ribuan penuh;
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa;
6. Dan yang terpenting merupakan golongan peker/buruh penerima upah BPJS Ketenakerjaan.
Source | : | tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar