Menjawab pertanyaan ini, Ranny Rastati dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara.
Ranny berkata, sebenarnya di Indonesia sudah ada peraturan dan Undang-Undang (UU) yang mengatur soal privasi.
"Seperti UUD 1945 pasal 28G tentang hak perlindungan diri, kemudian ada UU ITE pasal 27 tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Ranny kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Oleh sebab itu, terkait video Baim Wong yang menegur kakek dan menjadi viral, Ranny berkata seharusnya pembuat konten minta izin dulu kepada orang yang muncul di dalam kontennya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar