Dilansir dari Kompas.com, Ijonk belum lama ini mengajukan gugatan rekonvensi terhadap istrinya, Dhena Devanka dalam proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Gugatan rekonvensi ini diajukan Ijonk terkait dengan biaya nafkah hingga hak asuh anaknya bersama Dhena.
"Kami sudah lakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun (14/10/2021).
"Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," sambungnya.
Sinarta Bangun mengatakan, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka yang meminta biaya nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
"Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi," terang Sinarta Bangun.
"Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam," tambahnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar