5. TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian.
Lantas kapan tanggal gajian PNS?
Menurut laman bkad.kulonprogokab.go.id, PNS (Pegawai Negeri Sipil/ASN) memperoleh gaji setiap tanggal 1 tiap bulannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar