Kenaikan ini diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.
Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.
Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gapok PNS akan dilakukan di tahun depan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar