GridFame.id - Sejumlah obyek wisata di Indonesia sudah bisa dikunjungi anak berusia 12 tahun.
Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mulai menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah obyek wisata.
Hal tersebut ditetapkan setelah penurunan level PPKM Ibu Kota ke level 2.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar