Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.
E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.
KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non tunai.
Transaksi dilakukan secara non tunai mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.
Bagi penerima yang masih menemui kendala dalam pembuatan KKS dapat mengajukan pengaduan melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id
Atau bisa juga menghubungi melalui WhatsApp ke nomor 08111022210 pada jam kerja dengan format pengaduan:
Nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan yang diajukan.
***
Source | : | tribun,kompas,instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar