GridFame.id- Sudah resmi berlaku, naik pesawat udara kini wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR.
PCR adalah pemeriksaan labratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetic dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 yakni dengan mendeteksi material genetik virus corona.
Untuk itu ketahui beberapa tarif swab PCR yang ditetapkan untuk tiap maskapai dari Garuda Indonesia hingga Citilink.
Aturan menyertakan tes PCR saat menggunakan transportasi udara sudah berlaku mulai kemarin (24/10/2021).
Ketentuan ini akan berlaku selama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar