GridFame.id - PNS coba cek rekening Anda sekarang!
Selain gaji, ternyata ada juga tunjangan yang masuk.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
Langsung simak yuk!
Source | : | Kontan.co.id,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar