6. Perjalanan dinas
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Baca Juga: Segini Gaji PNS 2021, Ada Kabar Baik di Tahun 2022 Soal Booster Kinerja dari Pemerintah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar