Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah memutuskan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Harga tersebut mulai berlaku hari Rabu (27/10/2021).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K) saat evaluasi mengenai tarif batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar