Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.
Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).
"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar