"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."
Ketentuan tersebut diubah oleh MK menjadi:
"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikat baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar