Indrawenny pun membantah kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah bebas.
Ia mengatakan video yang beredar merupakan rekaman lama.
Selain itu, ia memastikan kalau Nia dan Ardi masih menjalani rehabilitasi sebagaimana sanksi yang ditetapkan sebelumnya.
Kendati direhabilitasi, vonis Nia dan Ardi masih belum ditetapkan sehingga masih menunggu proses hukum.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers Juli lalu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar