GridFame.id - Sosok Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel kini tengah jadi sorotan.
Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah membuat Tubagus Joddy berpotensi menjadi tersangka.
Pasalnya dirinyalah yang mengemudikan mobil Pajero Sport Putih Nopol B 1284 BJU
Menurut keterangan yang beredar, mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel itu mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang (4/11/2021).
Sang sopir mengaku, ketika menyetir sedang kondisi mengantuk lantaran kelelahan.
Namun jika terbukti lalai, Tubagus Joddy bisa terancam hukuman penjara hingga 6 tahun lamanya.
Kecelakaan lalu lintas dialami mobil Pajero Sport yang membawa lima penumpang di Tol Jombang-Mojokerto arah Surabaya, Kamis (4/11/2021).
Dalam kecelakaan itu, dua di antaranya tewas, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah. Sementara tiga lainnya selamat, satu di antaranya adalah sang sopir.
Berkaca pada kecelakaan maut itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.
Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.
"Dugaan awal terjadinya kecelakaan disamping faktor human error (ngantuk), ada penyebab lain faktor kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal," katanya, Jumat (5/11/2021).
"Sopir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan karena konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban luka dan meninggal dunia," katanya.
"Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," katanya.
Budiyanto menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar