Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, sebelum proses gelar perkara rampung, status hukum sopir mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU, masih sebagai saksi.
Selama berlangsungnya proses gelar perkara tersebut, penyidik masih akan menggali informasi dari sejumlah pihak ahli.
Mulai dari penggalian informasi dari pihak jasa marga untuk mengetahui kepastian kondisi kelayakkan jalan.
Kemudian, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, yang diperkirakan berlangsung Selasa (9/11/2021).
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar