GridFame.id - Gelar perkara kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah dilakukan pihak kepolisian.
Sbelum melakukan gelar perkara, beberapa orang antara lain warga sekitar, termasuk Joddy, dan baby sitter, Siska Lorensa, sudah dimintai keterangan.
Gelar perkara digelar sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB, kemarin Senin (8/11/2021).
Gelar perkara tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.
Siska dan Joddy juga disebut turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara untuk meningkatkan proses lidik ke proses sidik," kata Rudi.
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan bodi kiri akibat kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi belum menentukan status hukum sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya.
"Belum ada tersangka, semua yang kita hadirkan hari ini berstatus sebagai saksi. Gelar perkara ini kan untuk menentukan siapa yang akan dinaikkan ke proses penyidikan," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada Kompas.com, Senin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Perkara di Polres Jombang, Polisi Belum Tentukan Status Hukum Sopir Vanessa Angel"
Tubagus Joddy Akui Main Ponsel saat Berkendara
Setelah sebelumnya menghapus stories di Instagram, akhirnya Tubagus Joddy angkat bicara.
Sebelumnya, netizen sempat menemukan kejanggalan yang ada pada tingkah sang sopir.
Dimana sesaat setelah kecelakaan terjadi, ia menghapus stories yang ada pada instagramnya.
Setelahnya, ia juga menghapus beberapa komentar netizen di Instagramnya.
Hal itu memunculkan spekulasi ada yang disembunyikan dari sopir Vanessa Angel tersebut.
Sekian lama bungkam, Tubagus Joddy akhirnya mengakui jika dirinya lalai.
Pengakuan tersebut disampaikan Joddy melalui Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy mengaku sebelum kecelakaan terjadi sempat bermain handphone.
Ia juga mengatakan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi yaitu 120 km per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry dikutip dari TribunWow.com.
Polisi juga saat ini tengah mendalami dugaan Joddy yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.
Namun, pihak polisi sendiri sampai saat ini belum dapat menetapkan Joddy sebagai tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikkan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini sopir masih belum bisa ditanyai lebih lanjut karena kondisinya yang masih dalam perawatan.
"Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar