“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa pada Tubagus Joddy, Adik Vanessa Angel Beri Peringatan Ini"
Tubagus Joddy Bak Sopir Tembak
Tubagus Joddy ternyata bukan berprofesi sebagai sopir profesional, benarkah pekerjaan 'driver' hanya sampingan?
Sopir Vanessa Angel ini ternyata selama bekerja untuk mendiang pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah bukan sebagai sopir.
Seperti diketahui Tubagus Joddy menjadi sorotan sejak insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dikabarkan Tubagus Joddy membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi mengantuk.
Beredar kabar juga, sopir Vanessa Angel ini tengah bermain ponsel saat berkendara.
Lalu apa sebenarnya profesi Tubagus Joddy?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar