GridFame.id - Sejak Selasaz 2 November 2021, pemerintah resmi memperpendek masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional.
Yang semula 5×25 jam kini dipangkas menjadi 3x24.
Kebijakan baru ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Durasi karantina terbaru tersebut diperuntukkan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh.
Adapun syarat, ketentuan, serta daftar hotel di Indonesia yang bisa dijadikan tempat untuk karantina adalah sebagai berikut.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Karantina 3 Hari dari Luar Negeri Cuma Akan Berlaku Bagi Orang Ini Saja
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar