Melansir melalui Instagram resmi Kominfo, pihaknya telah membuat situs untuk melaporkan rekening bank penipuan dengan alamat cekrekening.id.
Situs ini bisa diakses oleh siapapun. Dalam situs ini seseorang tak hanya bisa mengecek rekening, Anda juga dapat melaporkan rekening yang terindikasi sejumlah tindak pidana dalam situs ini.
Adapun tindak pidana yang dimaksud yakni; penipuan, narkotika, obat terlarang, terorisme dsb.
Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online
1. Kunjungi laman https://cekrekening.id/home
2. Pilih menu "Laporkan Rekening" dan klik tombol "Laporkan Sekarang"
3. Isi form "Buat Laporan". Anda harus mengisi data rekening yang ingin dilaporkan Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
5. Klik centang di samping "I'm not a robot" dan klik "Submit".
Semua laporan yang disampaikan pada cekrekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya
Baca Juga: Tak Perlu Jaminan! Berikut Cara Pinjam Uang di Shopee Melalui Fitur SPinjam
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar