Satgas tersebut akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.
Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.
Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.
Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.
Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.
Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.
Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.
Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar