Bahkan ketetapan ini berlaku terhadap seluruh penyelenggara pinjol, sekalipun sudah tercatat dalam OJK.
Kendati demikian, keputusan diserahkan kepada masing-masing individu apakah akan memilih pinjol atau turut mempertimbangkan aspek haram/halalnya secara agama.
"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," kata Cholil.
MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Serta melakukan pengawasan serta menindak tegas pinjol yang meresahkan masyarakat.
Bagi pihak penyelenggara pinjol, MUI merekomendasikan agar mereka menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Terakhir, kepada masyarakat khususnya umat Islam, MUI menyarankan agar memiliki jasa keuangan hanya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar