Adapun jika menjadi P3K, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan
Cuti
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah kembali membuka seleksi P3K Guru 2021 tahap 2.
Sebelumnya, sudah ada ratusan ribu pendaftar yang lolos seleksi P3K Guru 2021 tahap 1.
Menurut pemberitaan Kompas.com, jadwal Pemilihan Formasi P3K Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-P3K Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.
Sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Kemdikbud, Pemilihan Formasi P3K Guru 2021 tahap 2 ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.
Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Adapun Seleksi kompetensi II P3K Guru 2021 tahap 2 dapat diikuti oleh:
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Lulusan Pendidikan Profesi
Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Komentar