Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kuasa Hukum soal Dugaan Kakak Nirina Zubir Sekap Riri Khasmita Selama Setahun
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar