GridFame.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah lengkap.
Keduanya akan segera menjalani proses persidangan.
Agenda tahap dua ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah proses tahap 2, maka selanjutnya akan ditentukan jadwal persidangan.
Sementara itu, Balai rehabilitasi Fan Campus pastikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri masih jalani proses perawatan pemulihan ketergantungan narkoba hingga akhir Desember.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi sudah empat bulan.
Dilansir dari rnn.bnn.go.id, mantan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Ma, mengatakan jangka waktu ideal untuk menjalani rehabilitasi adalah 6 bulan.
Namun tidak semua pengguna narkoba harus menjalani proses rehabilitasi enam bulan.
"Kita lihat dari tingkat penggunaanya, jenis zat yang digunakan, komplikasi yang ada, kemudian faktor-faktor sosial yang lain," jelas Diah.
Menurutnya, saat ini umumnya pengguna narkoba menggunakan jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), yang terdiri atas ekstasi, sabu-sabu dan kokain.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri diketahui menggunakan jenis Sabu-sabu yang tergolong ke ATS, yakni zat sintetik yang dalam dosis tinggi menyebabkan paranoid karena munculnya halusinasi.
Pengguna narkoba jenis ATS ini, kata dr. Diah, hanya memerlukan rehabilitasi dalam jangka waktu pendek (kurang dari enam bulan) atau short term rehabilitation.
Hanya saja, lanjutnya, yang justru ditakutkan ialah munculnya komplikasi medis dan mental. Bila sudah begini, maka dibutuhkan rehabilitasi medis sekaligus mental.
Nah, bedanya pada pengguna cannabis, ganja, mariyuana, lalu ATS, itu seringkali mengubah struktur neurotransmitter di otak.
Itulah yang menyebabkan perubahan perilaku, ada paranoid nya, rasa paniknya, ketakutan dan kecemasan tinggi.
"Nah itu yang harus diobati. Inilah yang mungkin seringkali perlu rawat inap dulu," kata Diah menjelaskan.
"Karena bayangkan, kalau paranoid nya berlanjut terus, masih ada rasa ketakutan, tidak mungkin kalau dengan rawat jalan.
Dia pasti tidak akan nyaman, orang rumah pun tidak akan nyaman.
Orang itu seperti mengalami gangguan jiwa, seperti halusinasi, waham, kejang-kejang, ketakutan, mendengar suara-suara. Itu yang harus dirawat inap,” tambah Diah.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,78 gram, Rabu (7/7/2021) di Kawasan Pondok Indah.
Awalnya polisi menangkap ZN (43), sopir Nia Ramadhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Polisi menemukan sabu di mobil tersebut.
Setelah mendapat informasi dari ZN, Polisi kemudian mengamankan Nia Ramadhani yang sedang berada di rumah.
Setelah itu, pukul 8 malam Ardi Bakrie menyerahkan diri.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berkas Lengkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diprediksi Bebas Akhir Tahun
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar