- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
- Akta Pendirian
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar