GridFame.id - Pernahkah Anda mengajukan kredit atau pinjaman di bank?
Tak sembarangan, pengkredit atau peminjam rupanya harus memenuhi syarat yang cukup vital, yakni lampiran BI Checking.
Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking merupakan informasi yang berisi riwayat kredit untuk mengukur lancar atau tidaknya seorang nasabah dalam membayar kredit.
Informasi ini tergabung di Sistem Informasi Debitur (SID) dan bisa diakses seluruh bank di Indonesia yang akan meminjamkan dana kepada nasabah.
Jika seseorang ditolak saat mengajukan kredit atau pinjaman bank, kemungkinan riwayat kolektabilitas nasabah buruk atau bahkan masuk daftar hitam/blacklist.
Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK? Simak sampai habis!
Mengutip OJK, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) resmi berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, karena sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK berisi informasi debitur (iDeb) dan mencakup beberapa hal, di antaranya:
1. Melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance)
2. Melingkupi lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Dengan adanya SLIK, diharapkan Debitur menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.
Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Cara Cek BI Checking atau SLIK
Melalui Kantor Pusat OJK atau Perwakilan OJK di daerah
1. Menyiapkan kartu identitas:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
- Untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha (akta perusahaan) dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Datang ke kantor Pusat OJK atau perwakilan OJK di daerah.
3. Mengisi formulir yang disediakan petugas.
Melalui laman OJK
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk permohonan SLIK;
2. Isi formulir dan pilih jenis antrean;
3. Isi data diri (Nama, NIK, Tempat tanggal lahir, Nomor HP, E-mail, Alamat, dan upload foto KTP);
- Upload foto scan dokumen debitur perseorangan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Upload foto scan dokumen debitur badan usaha yaitu identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. Cek kembali kemudian isi kolom captcha, lali klik tombol "Kirim";
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online;
6. OJK akan meverifikasi data.
Pemohon akan menerima pemberitahuan e-mail dari OJK berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Jika data valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email, dengan ketentuan:
- Memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email serta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Jika lolos verifikasi WhatsApp, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb melalui email.
Tingkatan Skor Kredit Debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Melansir OJK, pengukuran tingkat skor kredit debitur berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) atau kolektibilitas kredit.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini tingkat kolektibilitas kredit:
1. Kolektibilitas 1
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2
Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3
Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4
Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5
Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar