Program Kartu Jakarta Anak (KAJ) merupakan salah satu bansos dari tiga program bantuan yang dikeluarkan oleh Dinsos Jakarta.
Nantinya penerima KAJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya selama 1 tahun.
Selain berupa uang tunai, penerima KAJ juga akan mendapatkan; akses gratis naik Transjakarta dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Syarat penerima bantuan
KAJ akan diberiikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun;
Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal di Jakarta;
Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan
Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Baca Juga: Sudah Hampir Ganti Bulan, Ini Prediksi Tanggal Pencairan Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2021!
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar