GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini belum juga berakhir.
Bahkan, kini muncul varian-varian baru virus corona yang harus diwaspadai.
Diketahui, kini muncul varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron di luar negeri.
Untuk itu, pemerintah akan meriubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Peraturan baru tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru ke Indonesia.
Simak informasi selengkapnya!
Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan intermasional.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).
Daftar negara yang dimaksud Luhut ialah negara-negara yang telah mencatatkan adanya kasus varian Omicron.
Setidaknya, ada 11 negara yang menjadi sorotan pemerintah, yakni:
WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke wilayah RI, namun harus melalui masa karantina selama 14 hari.
Kebijakan pengetatan perjalanan itu akan mulai diberlakukan pada 29 November 2021 pukul 00.01.
Luhut mengatakan, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.
"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ucap Luhut.
Luhut mewanti-wanti seluruh pihak waspada dan meningkatkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi varian baru ini.
"Beangkat dari pengalaman kita terakhir menangani Delta varian, manakala kita semua kompak, bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Pada Kamis (26/11/2021), pejabat Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus corona di negara mereka.
Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana diketahui membawa banyak mutasi virus corona.
Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom.
NICD mengatakan, jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.
Baca Juga: Data Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Tak Sesuai Dapat Diubah Via WhatsApp! Coba Ikuti Langkah Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar