Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru.
Nia dan Ardi baru-baru ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Saat sidang berlangsung, hakim ketua memeringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk tidak melakukan suap-menyuap.
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB, sidang dengan pembacaan dakwaan jaksa baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Rumah Tangganya Dikabarkan Retak, Sosok Ini Bongkar Cara Nia Ramadhani Hubungi Anak Ardi Bakrie: Belum Jumpa Anak
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir, kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar