Brigjen Slamet juga menegaskan jika pihaknya tak akan panda bulu mengusut tuntas kasus ini.
Pihaknya megatakan jika Randy nantinya bakal terancam 5 tahun penjara.
Ia akan disangkakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya, seperti dilansir dari TribunWow.com.
Sementara kasus ini masih menjadi sorotan kuat di publik hingga membuat tagar #SAVENOVIAWIDYASARI trending di jagat maya.
Beriku beberapa komentar pedas para netizen soal kasus ini.
@cemo***: "gak boleh sepelekan isu mental health, ini sesuatu yg serius, tidak sederhana dan nyata.. ..tolong lihat ini,"
@elite**: "Si Randy sudah di proses , tinggal kita tunggu sidangnya , kawal terus prosesnya , oh iya jangan lupa keluarganya jangan sampai lupa , tolong kasih alamat lengkap keluarganya yang tahu wahai netizen , biar kena sanksi sosial,"
@erna***:"Curhatan korban di quora itu gak dibaca apa Pak? Wong dikasih obat tidur, "diperkosa" , dipaksa aborsi, ditekan keluarga korban dan keluarga sendiri sampai dirawat psikiater dan psikolog kok bilangnya berhubungan suami istri!! #SAVENOVIAWIDYASARI PECAT RANDY!!,"
@lani**8: "dari tadi nngis ga berenti pas tau kisah kak novi kakak kuattt bangettt Semoga amal ibadah kakak diterima ya kak saya sebagai perempuan merasa dinjek harga diri saya sakit hati banget kak,"
Source | : | Tribunwow.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar