Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memvonis Angelina Sondakh terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 rahun atas kasus penerimaan suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta Dolar AS terkait pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendikbud.
AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016 lalu. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar darinya.
Kehidupan Brotoseno Sekarang
Kejadian pahit sudah terlewati, Brotoseno kini bahagia menjalani hari-hari dengan Tata Janeta.
Kini pernikahan Brotoseno dan Tata Janeta sudah dikarunia buah hati.
Momen bahagia selalu dibagikan lewat akun sosial media milik Tata Janeta.
Sangat terlihat kebahagiaan pasangan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Cinta Angelina Sondakh dan Brotoseno Terjalin Sejak 2011
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar