"Mohon juga kepada publik atas kehati-hatian ini seolah-olah kami tidak ada perhatian, tidak ada apresiasi. Mohon pengertiannya karena yang akan diperiksa (BPK) adalah kami di Kemenpora," ujar sang menteri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1684 tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga diatur bahwa pemerintah akan memberikan bonus berupa uang atau barang bagi atlet yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud adalah meraih medali pada ajang multievent seperti SEA Games, ASEAN Para Games, Asian Games, Asian Para Games, dan Olimpiade serta Paralimpiade.
Melansir Antara News, ada juga kategori untuk juara kejuaraan dunia maupun kejuaraan asia resmi single event untuk cabang olahraga Olimpiade, serta menjadi juara pada ajang Islamic Solidarity Games atau Asian Beach Games.
Namun aturan tersebut memang belum mengatur secara spesifik kejuaraan single event apa saja yang masuk dalam kategori pemberian bonus pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sindiran Piala Kosong dan Bonus dari Kas Negara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar